Lintas klaster merupakan pelayanan kesehatan dari program Integrasi pelayanan kesehatan primer. ILP merujuk pada pendekatan yang menyatukan berbagai aspek layanan kesehatan dasar untuk menyediakan perawatan yang komprehensif, terkoordinasi, dan berkelanjutan kepada pasien. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, efisiensi operasional, dan hasil kesehatan dengan menghubungkan berbagai penyedia layanan dan sistem yang terlibat dalam perawatan kesehatan primer.
Klaster Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Integrasi pelayanan primer membagi pelayanan kesehatan menjadi beberapa klaster sebagai pendekatan yang menyatukan berbagai elemen atau unit layanan kesehatan primer dalam satu sistem atau jaringan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas perawatan. Konsep ini mengorganisasi berbagai layanan dan penyedia dalam bentuk klaster atau kelompok yang bekerja sama secara terkoordinasi untuk memberikan perawatan yang holistik kepada pasien. Klaster tersebut diantaranya:
- Klaster 1 : Manajemen
- Klaster 2 : Ibu dan Anak
- Klaster 3 : Usia Dewasa dan Lanjut Usia
- Klaster 4 : Penanggulangan Penyakit Menular
- Lintas Klaster
Apa itu Lintas Klaster
Lintas klaster merujuk pada pelayanan kesehatan yang dilakukan untuk mendukung penyediaan paket pelayanan pada berbagai klaster, yaitu klaster ibu dan anak (klaster 2), klaster usia dewasa dan lanjut usia (klaster 3), serta klaster penanggulangan penyakit menular (klaster 4), di tingkat Puskesmas.
Penanggung jawab pelayanan lintas klaster, bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klaster siklus hidup, dalam bentuk:
Pelayanan gawat darurat
Pelayanan kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang diperlukan segera untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan. Pasien gawat darurat adalah individu yang menghadapi risiko kematian atau kecacatan yang memerlukan penanganan medis segera. Penanganan pasien dalam kondisi seperti ini harus dilakukan dengan cepat dan tepat untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan.
Pelayanan Kefarmasian
Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian mencakup pengelolaan sediaan farmasi, bahan medis habis pakai (BMHP), dan pelayanan farmasi klinis. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk:
- Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian;
- Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian;
- Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional demi keselamatan pasien.
Baca Juga: Klaster Integrasi Layanan Primer dan Lingkup Pelayanannya
Pelayanan Laboratorium
Pelayanan laboratorium berperan dalam mendukung proses diagnostik pada klaster siklus hidup serta surveilans pada klaster penanggulangan penyakit menular. Laboratorium Puskesmas adalah Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 1 yang terhubung dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada tingkat yang lebih tinggi.
Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan rawat inap disediakan oleh Puskesmas Rawat Inap dan Puskesmas Non Rawat Inap (khusus untuk pasca persalinan normal). Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang menerima tambahan sumber daya berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan, sehingga dapat menyelenggarakan perawatan inap untuk persalinan normal serta layanan rawat inap lainnya.
Dengan mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan ini, lintas klaster bertujuan untuk memastikan perawatan kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi di tingkat Puskesmas.
Aru/
Referensi: KMK Nomor 2015 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Pingback: Infokes jadi Pionir Implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP) Secara Digital