Dengan adanya pengembangan teknologi digital di masyarakat, pelayanan kesehatan mau tidak mau harus mengikuti arus digitalisasi. Adopsi teknologi untuk pelayanan kesehatan pada lingkup umumnya adalah penerapan rekam medis elektronik. Fasyankes sudah harus mulai meninggalkan aktivitas rekam medis konvensional dan mulai beralih ke elektronik.
Rekam medis harus disimpan secara elektronik dengan mempertimbangkan prinsip keamanan dan kerahasiaan data. Salah satu subsistem sistem informasi fasilitas pelayanan kesehatan adalah rekam medis elektronik. Subsistem ini terhubung dengan subsistem informasi lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, semua fasilitas kesehatan sekarang diharuskan untuk memiliki rekam medis elektronik.
Lalu apa itu Rekam Medis Elektronik?
Definisi Rekam Medis Elektronik
Menurut seorang tokoh intelek, Rano Indradi. Rekam Medis Elektronik (RME) didefinisikan sebagai rekam medis yang tersimpan dalam bentuk elektronik yang isinya meliputi data pribadi, data demografis, data sosial,data klinis/medis dan berbagai kejadian klinis dari awal proses pelayanan sampai akhir dari berbagai sumber data (multimedia) dan memiliki fungsi secara aktif untuk memberikan dukungan bagi pengambilan keputusan medis.
Sedangkan menurut PERMENKES NO 24 Tahun 2022, yang dimaksud rekam medis adalah Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Penggunaan rekam medis elektronik dengan dibarengi sistem komputerisasi dalam penyelenggaraan rekam medis sangat membantu dalam proses pengolahan data medis pasien. Rekam medis elektronik dapat membantu petugas medis mengukur tentang seberapa efektif serta seberapa luas layanan yang diberikan kepada pasien.
Tujuan Rekam Medis Elektronik
PERMENKES NO 24 Tahun 2022 menjelaskan tujuan rekam medis elektronik untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis; menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi. Dengan kondisi tersebut fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan wajib menerapkan rekam medis elektronik pada pelayanan kesehatan di fasyankesnya.
Manfaat Rekam Medis Elektronik
Manfaat yang akan didapatkan oleh fasyankes dalam penerapan RME ini diantaranya sebagai berikut:
- Secara administratif, rekam medis elektronik bermanfaat karena dapat digunakan sebagai gudang elektronik untuk menyimpan informasi tentang status kesehatan pasien dan layanan kesehatan yang mereka terima sepanjang hidupnya. Dalam hal ini, fasyankes akan menghemat banyak ruang untuk menyimpan dokumen penting tersebut.
- Efesiensi pengeolaan data pasien akan semakin meningkat dengan aksesibilitas yang diberikan oleh sistem RME.
- Dengan menerapkan sistem RME, kendala miss-input dalam aktivitas penginputan data pasien akan semakin diminimalisir. Fitur Sistem RME memungkinkan Anda untuk mengurangi kesalahan data, sehingga tidak ada tindakan yang tidak efektif terjadi pada pelaksanannya
- Penerapan Sistem RME dapat menekan biaya operasional Fasyankes. Tidak perlu lagi kertas-kertas guna pencatatan dan lemari penyimpanan dokumen. Semua data pasien tersimpan dalam satu penyimpanan elektronik yang aman dan terjaga
- Pasien akan mendapatkan pelayanan medis yang lebih cepat dan mudah dengan rekam medis elektronik. Mereka tidak perlu khawatir tentang keterlambatan dalam pengiriman data pasien, yang dapat menyebabkan penundaan layanan.
Sistem Rekam Medis Elektronik untuk Puskesmas
Hadirnya rekam medis elektronik sangat membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di fasyankes. Penerapan rekam medis elektronik pada waktu sekarang merupakan suatu kewajiban bagi fasyankes termasuk Puskesmas. Tentunya sebagai pengelola puskesmas, diperlukan pertimbangan yang tepat untuk memilih sistem rekam medis elektronik. Dalam hal ini, ePuskesmas adalah pilihan yang tepat bagi pengelola puskesmas yang ingin mengawasi dan mengelola rekam medis elektronik dengan lebih efisien.
ePuskesmas sendiri merupakan sistem aplikasi pelayanan pasien puskesmas yang menggunakan cloud computing. Sistem RME ini dapat diakses dari berbagai perangkat yang memiliki internet. Terintegrasi SATUSEHAT dan BPJS Pcare, serta memiliki banyak fitur yang dapat memenuhi kebutuhan puskesmas dalam pelayanan pasien.
Terapkan ePuskesmas di Puskesmas dengan mencoba demonya disini.
Aru/
Referensi:
- https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2714/rekam-medis-elektronik-tujuan-dan-manfaatnya
- Permenkes No 24 Tahun 2022