Ketahui Tugas dan Fungsi Puskesmas

Ketahui Tugas dan Fungsi Puskesmas

Masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Namun pada lingkup yang menengah, fasyankes tersebut menjadi andalan untuk masyarakat gunakan fasilitasnya. 

Fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya mencakup puskesmas saja. Fasyankes adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk memberikan layanan kesehatan kepada individu dan masyarakat dengan cara preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Layanan ini diberikan oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Akses ke fasilitas kesehatan sangat penting untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Pada artikel ini akan dibahas mengenai apa tugas dan fungsi salah satu fasyankes untuk masyarakat, yakni Puskesmas.

Apa itu Puskesmas 

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia bertujuan untuk menyediakan kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. Puskesmas melakukan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang terbaik. Untuk mencapai derajat kesehatan yang berkualitas, upaya kesehatan ini berfokus pada masyarakat luas. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala yang diawasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 

Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas 
  1. Setiap pemangku kepentingan di rumah sakit didorong untuk berkomitmen untuk mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
  2. Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
  3. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
  4. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
  5. Mendukung manajemen dalam mengintegrasikan dan mengkoordinasikan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor. Mereka juga melaksanakan Sistem Rujukan.
Tugas dan Fungsi Puskesmas

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Puskesmas memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

Salah satu tanggung jawab rumah sakit adalah menerapkan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas menggabungkan program mereka dengan pendekatan keluarga untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan sebagaimana disebutkan pada ayat (1). Salah satu cara Puskesmas melakukan ini adalah dengan mendatangi keluarga, yang meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses ke pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Puskesmas memiliki fungsi: penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.

Baca Juga: Manfaat Cloud Computing untuk Sistem Rekam Medis Elektronik

UKM tingkat pertama

Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Puskesmas berwenang untuk :

  1. menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
  2. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
  3. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
  4. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;
  5. melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
  6. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
  7. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
  8. memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;
  9. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan;
  10. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit;
  11. melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan
  12. melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya, melalui pengoordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja.
UKP Tingkat Pertama

Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Puskesmas berwenang untuk :

  1. menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter – pasien yang erat dan setara;
  2. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
  3. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat;
  4. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja;
  5. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerjasama inter dan antar profesi;
  6. melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;
  7. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
  8. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
  9. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan; dan
  10. melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggarakan rekam medis oleh Puskesmas dapat dimudahkan sistem rekam medis elektronik. Puskesmas sebagai penyelenggara rekam medis sebaiknya mempertimbangkan pilihan rekam medis elektronik yang tepat, sesuai kebutuhan, dan sesuai standar. Seperti ePuskesmas by Infokes. Aplikasi ePuskesmas sendiri, merupakan sistem aplikasi pelayanan pasien puskesmas yang menggunakan cloud computing. Aplikasi ini dapat diakses dari berbagai perangkat yang memiliki internet. Memiliki fitur yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan pasien untuk Fasyankes.

Coba demonya disini

 

Referensi

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Pusat_kesehatan_masyarakat 
  • https://pkmklampokan.situbondokab.go.id/index.php/tugas-dan-fungsi/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top