Peran Puskesmas dalam program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)

Peran Puskesmas dalam program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)

Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan, salah satunya melalui pembinaan anak-anak usia sekolah dengan program Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M). Program ini bertujuan meningkatkan pendidikan dan prestasi siswa melalui Trias UKS/M, dengan salah satu layanan utama berupa imunisasi yang dilakukan selama Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

Apa itu BIAS?

Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) adalah program pemberian imunisasi lanjutan untuk anak usia sekolah dasar, yang diselenggarakan oleh KEMENKES RI. Tujuan program ini adalah meningkatkan perlindungan terhadap penyakit seperti campak, rubella, difteri, tetanus, dan kanker serviks.

Program ini sangat penting karena kekebalan yang diperoleh dari imunisasi saat bayi mulai menurun ketika anak memasuki usia sekolah. Oleh sebab itu, pemerintah mengadakan imunisasi ulang bagi anak-anak usia sekolah dasar atau sederajat melalui program BIAS yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Sasaran program BIAS meliputi anak kelas 1, 2, 5, dan 6. Anak kelas 1 akan menerima imunisasi MR dan DT, anak kelas 2 dan 5 mendapatkan imunisasi Td, sementara anak perempuan di kelas 5 dan 6 menerima imunisasi HPV.

Lalu seperti apa Peran Puskesmas dalam program ini?

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Fasyankes Perlu Integrasi SATUSEHAT

Peran Puskesmas dalam program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)

Dalam pelaksanaan BIAS di semua tingkat, mulai dari tingkat Nasional hingga Kecamatan, sektor kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Tim Pembina dan Tim Pelaksana UKS/M serta Komite Sekolah. Di tingkat Kecamatan, Puskesmas memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan BIAS HPV di sekolah kepada Guru dan Orangtua murid (Komite Sekolah Melakukan koordinasi dengan pengurus UKS di sekolah
  2. Menjalin hubungan kerja sama dengan lintas sektor , pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat (PKK, Dharma Wanita dan organisasi wanita lain) untuk mendukung pelaksanaan BIAS
  3. Membuat daftar semua sekolah sasaran yang berada di wilayah kerjanya (baik negeri maupun swasta) serta daftar domisili anak yang tidak bersekolah (rumah singgah, panti asuhan, SLB atau sejenisnya).
  4. Melaksanakan kegiatan BIAS di Sekolah Dasar/ Madrasah baik Pemerintah dan Swasta
  5. Melaksanakan imunisasi bagi siswa yang tidak mendapatkan imunisasi di sekolah
  6. Supervisi suportif, monitoring dan evaluasi pelaksanaan BIAS di sekolah.

Scroll to Top