Permenkes No 24 tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenkes
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Permenkes 24/2022) menggantikan Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis dan merupakan peraturan terbaru yang mengatur rekam medis di Indonesia. Disebutkan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menggunakan Sistem Rekam Medis Elektronik untuk langkah mobilisasi dan digitalisasi fasilitas kesehatan untuk pasien.
Peraturan tersebut diikuti oleh Surat Edaran oleh Kemenkes “No. HK.02.01/MENKES/1030/2023” yang dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 2023 lalu. Menjelaskan tentang mekanisme penerapan sanksi administratif bagi Fasyankes yang masih belum menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) di tempatnya. Surat edaran tersebut merinci sanksi administratif beserta penetapan tenggat waktu pelaksanaan sebagai berikut:
Penerapan sistem Rekam Medis Elektronik patut diberi perhatian oleh setiap fasyankes. Pasalnya sudah ada peraturan serta anjuran dari pemerintah agar fasyankes segera aware atas perubahan yang tengah terjadi pada aspek pelayanan kesehatan. Tentunya fasyankes pun perlu lebih detail lagi dalam memilih sistem Rekam Medis Elektronik.
Pemilihan sistem RME untuk Fasyankes perlu ditinjau, direncanakan dengan mendetail dan melihat kendala serta kebutuhan yang ada. Ditambah menurut Permenkes Nomor 24 tahun 2022. Selanjutnya, rekam medis elektronik akan dicatat dan terdaftar di platform SATUSEHAT. Ini akan memungkinkan rekam medis diakses dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya.
Serangkaian syarat tersebut tentunya diperlukan sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
ePuskesmas Sudah Terintegrasi SATUSEHAT!
Mengenai sistem RME yang perlu terintegrasi SATUSEHAT: salah satu sistem milik Infokes yakni ePuskesmas dalam pelaksanaannya, sudah terintegrasi SATUSEHAT. Informasi tersebut dapat ditemukan pada website resmi SATUSEHAT dalam opsi “Penyedia Sistem RME” :
ePuskesmas sendiri merupakan sistem aplikasi pelayanan pasien puskesmas yang memiliki sistem cloud computing. Sehingga ePuskesmas mampu diakses di berbagai perangkat bermodalkan akses internet. Dengan fitur keamanan data yang kuat, integrasi BPJS dan SatuSehat, serta dukungan 24 jam, sistem ini memberdayakan fasyankes, khususnya puskesmas untuk memberikan pelayanan yang unggul kepada pasien.
Referensi:
- Permenkes No 24 Tahun 2022
- Surat Edaran oleh Kemenkes “SE No. HK.02.01/MENKES/1030/2023” https://satusehat.kemkes.go.id/platform/system-rme-list
Pingback: Aspek yang Mempengaruhi Kepuasan Pasien di Puskesmas