Manajemen Puskesmas yang baik dalam konteks integrasi layanan primer membantu memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih holistik, terjangkau, dan terkoordinasi dengan baik, sehingga berkontribusi pada peningkatan kesehatan dan kesejahteraan umum.
Klaster pada Integrasi Layanan Primer memiliki lingkup tugas dan fungsi mengoordinasikan pelaksanaan
manajemen Puskesmas, manajemen mutu pelayanan dan keselamatan bagi masyarakat, pasien, dan petugas. Selain itu, juga bertanggung jawab dalam kegiatan ketatausahaan, manajemen sumber daya serta manajemen jejaring dan jaringan Puskesmas serta sistem informasi.
Apa itu Manajemen Puskesmas?
Manajemen Puskesmas dalam integrasi layanan primer adalah pendekatan yang diterapkan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dapat memberikan pelayanan yang komprehensif dan terpadu kepada masyarakat. Integrasi layanan primer di Puskesmas bertujuan untuk menyatukan berbagai layanan kesehatan dasar, seperti layanan medis, kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan lainnya, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan.
Pada Manajemen Puskesmas terdapat agenda yang harus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan layanan kesehatan dasar di Puskesmas terpenuhi diantaranya:
- Perencanaan (P1): keterpaduan LP dan LS untuk semua siklus hidup. Target kinerja disusun masing -masing klaster Puskesmas
- Penggerakan pelaksanaan (P2): Lokmin membahas pelaksanaan kegiatan dan hasil PWS untuk dirumuskan tindak lanjutnya.
- Pengawasan, pengendalian dan penilaian (P3) dilakukan terhadap
aspek administratif dan kinerja Puskesmas.
Baca Juga: 4 Fokus Utama Transformasi Pelayanan Kesehatan Primer
a. Perencanaan (P1)
Puskesmas menyusun perencanaan kesehatan secara sistematis sesuai siklus perencanaan pembangunan daerah, dimulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat kabupaten/kota. Perencanaan ini dituangkan dalam rencana lima tahunan dan tahunan. Proses perencanaan meliputi persiapan, analisis situasi, perumusan masalah, dan penyusunan rencana. Kepala Puskesmas membentuk Tim Perencanaan yang diketuai oleh Kepala Tata Usaha dan melibatkan perwakilan dari berbagai klaster. Tim ini menyusun target kinerja klaster paling lambat minggu kedua bulan Februari, dan Kepala Puskesmas menetapkan SK Target Kinerja klaster paling lambat akhir Februari tahun berjalan.
b. Penggerakan Pelaksanaan (P2)
Puskesmas memastikan pelaksanaan kegiatan perencanaan melalui berbagai cara seperti rapat dinas, pengarahan apel pegawai, dan Lokakarya Mini. Lokakarya Mini berfungsi sebagai forum komunikasi untuk menilai pencapaian, mengidentifikasi hambatan, serta memantau dan merencanakan kegiatan Puskesmas yang akan datang.
c. Pengawasan, pengendalian, dan penilaian (P3)
– Pengawasan
Puskesmas perlu melakukan pengawasan untuk memastikan standar minimal SDM dan sarana prasarana terpenuhi. Pengawasan mencakup aspek administratif (seperti registrasi pasien, sumber daya kesehatan, sarana, alat kesehatan, dan keuangan) serta kinerja (evaluasi kegiatan dan teknis pelayanan). Pengawasan terdiri dari internal dan eksternal, dilakukan melalui supervisi terjadwal atau sewaktu-waktu di Puskesmas dan jaringannya, serta kunjungan rumah.
Pengawasan internal dilakukan oleh Puskesmas sendiri, termasuk kepala Puskesmas, tim audit internal, tim mutu, dan penanggung jawab klaster.
– Pengendalian
Pengendalian adalah aktivitas untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana dengan membandingkan capaian saat ini dengan target yang ditetapkan, serta melakukan perbaikan jika terdapat ketidaksesuaian. Pengendalian di Puskesmas dilakukan melalui monitoring dan evaluasi di Lokakarya Mini Bulanan dan pertemuan tinjauan manajemen. Pertemuan tinjauan manajemen diadakan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi untuk upaya pengendalian.
– Penilaian
Penilaian Kinerja Puskesmas adalah proses obyektif dan sistematis untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pelayanan serta manajemen Puskesmas. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, bersama Puskesmas, menetapkan target, indikator, dan dukungan sumber daya berdasarkan evaluasi kinerja tahun sebelumnya.
Selanjutnya Puskesmas mengumpulkan data pencapaian dan menyampaikannya ke Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan kemudian memverifikasi, memberikan umpan balik, dan menetapkan peringkat Puskesmas dalam kategori baik, cukup, atau kurang berdasarkan kinerja.
Aru/
Referensi: KMK Nomor 2015 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer