Integrasi layanan primer tengah menjadi topik yang sering dibahas setelah transformasi layanan kesehatan primer. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko, transformasi layanan kesehatan primer memerlukan perhatian khusus dan investasi besar, dengan fokus pada upaya promotif dan preventif.
Penguatan pelayanan kesehatan primer sangat penting karena fakta yang ada menunjukkan bahwa standar pelayanan minimal bidang kesehatan tahun 2021 masih jauh dari target yang ditetapkan, beban kesehatan masih tinggi, dan sebagian besar kematian di Indonesia dapat dicegah. Ini menunjukkan bahwa layanan kesehatan dasar tidak cukup kuat untuk menangani masalah kesehatan.
Selanjutnya, urgensi tersebut memunculkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023, mengenai Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer merupakan bagian integral dari transformasi kesehatan yang akan dibahas pada artikel ini.
Pengertian Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP)
Integrasi layanan primer ini merupakan salah satu dari enam pilar transformasi bidang kesehatan di Indonesia. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 ILP adalah Sebuah upaya untuk menata dan mengoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. ILP dilaksanakan sepanjang proses, mulai dari janin, lahir, remaja, dewasa, dan tua.
Tujuan Integrasi Pelayanan Primer (ILP)
Integrasi layanan primer bertujuan untuk mendekatkan akses dan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada setiap fase kehidupan secara komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat. Dengan menitikberatkan pada:
- penguatan promotif dan preventif melalui pendekatan pada setiap fase kehidupan dengan tetap menyelenggarakan kuratif, rehabilitatif dan paliatif;
- pendekatan pelayanan kesehatan melalui sistem jejaring pelayanan kesehatan primer mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga; dan
- penguatan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) melalui digitalisasi dan pemantauan dengan dashboard
situasi kesehatan per desa/kelurahan, serta kunjungan keluarga/kunjungan rumah.
Integrasi Pelayanan kesehatan primer dilaksanakan di Puskesmas, jejaring dan jaringan pelayanan kesehatan primer. Sasaran ILP mencakup ibu hamil, persalinan, nifas, bayi dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia dewasa, dan usia tua.
Baca Juga: Indikator Nasional Mutu Puskesmas
Klaster-Klaster Integrasi Pelayanan Primer (ILP) di Puskesmas
Mengorganisir pelayanan kesehatan primer berdasarkan siklus hidup dan bukannya program telah mengubah cara kerja puskesmas. Kepala Puskesmas akan membagi seluruh staf ke dalam klaster-klaster dan menetapkan struktur organisasi berdasarkan pembagian ini, yaitu:
- Klaster 1 : Manajemen
- Klaster 2 : Ibu dan Anak
- Klaster 3 : Usia Dewasa dan Lanjut Usia
- Klaster 4 : Penanggulangan Penyakit Menular
- Lintas Klaster
Pada prosesnya, Pelayanan akan diberikan secara komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan siklus kehidupan dan masalah Kesehatan yang dialami pengunjung Puskesmas.
Aru/
Referensi:
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023