ePuskesmas merupakan aplikasi manajemen sistem informasi kesehatan yang berguna dalam menunjang aktifitas fasilitas kesehatan dimulai dari hulu sampai dengan hilir. Dimana aplikasi ini mampu mempermudah petugas puskesmas dalam melakukan pendataan dan juga sistem administrasi puskesmas dari pendaftaran sampai dengan pasien pulang ataupun mendapatkan rawat inap.

Sehingga layanan ePuskesmas ini mampu meningkatkan taraf dan kualitas fasilitas kesehatan secara digital. Hal ini menjadikan salahsatu puskesmas di wilayah kotamadya Cimahi, Jawabarat, menginginkan untuk menggunakan ePuskesmas.

Puskesmas tersebut merupakan puskesmas dari wilayah Cimahi. Puskesmas Cimahi Utara mengutarakan ketertarikannya dengan mengundang langsung tim Infokes untuk menjalankan agenda sosialisasi pada hari sabtu, 10 september 2022.

Hal ini dilakukan demi memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang rekam medis dimana pada poin pertama menyebutkan:

“bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi.”

Sehingga Puskesmas Cimahi Utara berusaha untuk bertransformasi secara digital dalam perekaman data medis dan pelayanan. Puskesmas Cimahi Utara juga menjadi yang pertama untuk segera menggunakan aplikasi ePuskesmas di wilayah Cimahi.

Karena pada saat ini di beragam daerah sudah diberlakukan kebebasan untuk menggunakan layanan sistem informasi kesehatan berbasis digital. Bahkan dalam beberapa daerah seperti Cimahi, tiap puskesmasnya dibebaskan untuk memutuskan dalam penggunaan layanan sistem informasi kesehatan. Tetapi tetap dalam koridor peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan peraturan untuk satu data yang bisa dibagipakai ke beragam platform.

Scroll to Top